Website Kecamatan Sidikalang dihadirkan untuk memperkenalkan dan memberi informasi kepada masyarakat luas tentang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi

Selain itu sebagai sarana pemerintah untuk memberitakan kegiatan pemerintahan dan sebagai sarana untuk menerima masukan dan pertanyaan dari masyarakat. Semoga bermanfaat dan selamat menikmati !

Selasa, 22 November 2011

Standar Pelayanan Publik Kecamatan Sidikalang



KEPUTUSAN CAMAT SIDIKALANG
NOMOR  8 TAHUN 2009

 TENTANG

STANDAR PELAYANAN PUBLIK KECAMATAN SIDIKALANG

CAMAT SIDIKALANG,

Menimbang   :  a.   bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan publik dilingkungan Kecamatan Sidikalang perlu ditetapkan standar pelayanan publik;
b.   bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, perlu ditetapkan dalam Keputusan Camat Sidikalang.
Mengingat     : 1.   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Tingkat II Dairi (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2689). Disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi dengan mengubah Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 9 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2689) ;
2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999  tentang Pokok – Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) ;
3.    Undang-undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negar   Tahun 1999 nomor 75, Tambahan Lebaran Negara nomor 3851) ;
4.    Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara tahun 2004 nomor 125, Tambahan Lembaran Negara   nomor 4437) ;
5.    Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038) ;
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826) ;
7.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor     PER/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan    Publik ;
8.    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor    63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan    Pelayanan Publik ;
9.     Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor     KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks    Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah ; 
10.  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Peyunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Dairi (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 127).

MEMUTUSKAN  :

Menetapkan :   

PERTAMA         : Standar Pelayanan Publik Kecamatan Sidikalang,            sebagaimana disebut dalam Lampiran Keputusan ini;

KEDUA              : Standar Pelayanan Publik Kecamatan Sidikalang, sebagaimana diktum pertama meliputi :
1.    Pelayanan Penerbitan Izin Gangguan (HO).
2.    Pelayanan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan untuk rumah tinggal tanpa tingkat seluas maksimal 200 meter persegi di luar ibukota kecamatan.
3.    Pemberian Rekomendasi IMB di luar wewenang Camat.
4.    Pelayanan Surat Keterangan Tanah dan Ahli Waris.

KETIGA              : Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dipergunakan sebagai acuan yang harus dilaksanakan oleh petugas/aparat Kecamatan Sidikalang.

KEEMPAT         : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya


           Ditetapkan di  Sidikalang
           pada tanggal,  16 Oktober 2009

CAMAT SIDIKALANG

                                                                                                               dto.

                                                                                                                                                                                                                                                               Drs.JUNIHARDI SIREGAR
     NIP. 19690603 199009 1 001
                                                                                            PEMBINA



Lampiran         : Keputusan Camat Sidikalang
Nomor             :  8 Tahun 2009
Tentang           : Standar Pelayanan Publik
                          Kecamatan Sidikalang


1.  PELAYANAN PENERBITAN IZIN GANGGUAN (HO)

NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Dasar Hukum
1.    Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 20 Tahun 1998
2.    Peraturan Bupati Dairi Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pelimpahan Sebahagian Kewenangan Bupati Kepada Camat.
2
Persyaratan Pelayanan
1.    SURAT PERMOHONAN BERMATERAI
2.    FOTO COPY KTP
3.    PAS PHOTO UK. 3 CM X 4 CM = 2 Lbr
4.    MATERAI Rp. 6.000,- = 2 Lbr
5.    AKTE NOTARIS BAGI USAHA YANG BERBADAN HUKUM
6.    SURAT PERSETUJUAN JIRAN/TETANGGA
7.    FOTO COPY BUKTI TANDA LUNAS PBB

3
Sistem Mekanisme Prosedur
1.    Pemohon datang ke Meja Pelayanan  dengan membawa persyaratan lengkap.
2.    Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi dan selanjutnya diproses. 

4
Jangka Waktu Penyelesaian
3 x 24 Jam
5
Biaya/tarif
Retribusi Ijin Gangguan = Tarif Lingkungan (TL) X Indeks Lokasi (IL) X Luas Ruang Tempat Usaha (LRTU) X Indeks Gangguan (IG)
6
Produk Pelayanan
Izin Gangguan (HO)
7
Sarana, Prasarana dan/ atau Fasilitas
1.   Komputer/laptop
2.   Alat komunikasi
3.   Buku Kerja
4.   Nota Dinas dan lembar disposisi
5.   Tempat Parkir
6.   Ruang Tunggu
7.   Toilet
8.   TV
8
Kompetensi Pelaksana
Pendidikan minimal D3
-       Registrator : 1 orang
-       Operator : 1 orang 
9
Pengawasan Internal
Kasi Ketentraman dan Ketertiban Reddy Nababan
10
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
No. unit pengaduan :
0627-21793, Kantor Kecamatan Sidikalang Jl. Merdeka No. 2 Sidikalang Kab. Dairi
HP. 081375473718 an.Lamatur Sitanggang
11
Jumlah Pelaksana
2 (dua) orang
12
Jaminan Pelayanan
KAMI SIAP :
-     Memberikan pelayanan terbaik bagi anda dengan sepenuh hati.
-     Menanggapi segala keluhan serta ketidakpuasan Anda atas pelayanan kami
-     Mengganti kerugian Anda jika pelayanan Kami tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.


13
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
-
14
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Camat melaksanakan evaluasi kinerja sekali dalam 2 (dua) minggu
         
           Ditetapkan di  Sidikalang
           pada tanggal,   16 Oktober 2009

CAMAT SIDIKALANG

                                                                                                                   dto.

                                                                                           Drs.JUNIHARDI SIREGAR
                                                                                           NIP. 19690603 199009 1 001
                                                                                           PEMBINA



Lampiran         : Keputusan Camat Sidikalang
Nomor             : 8 Tahun 2009
Tentang           : Standar Pelayanan Publik
                          Kecamatan Sidikalang


2.  PELAYANAN PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN UNTUK RUMAH TINGGAL TANPA TINGKAT SELUAS MAKSIMAL 200 METER PERSEGI DILUAR IBUKOTA KECAMATAN

NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Dasar Hukum
1.   Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 101 Tahun 2003
2.   Peraturan Bupati Dairi Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pelimpahan Sebahagian Kewenangan Bupati Kepada Camat.
2
Persyaratan Pelayanan
Pemohon mengajukan permohonan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Camat Sidikalang dengan melampirkan berkas :

1.    FOTO COPY SURAT TANAH
2.    FOTO COPY KTP
3.    GAMBAR BANGUNAN YANG BERISI;
a.    Denah Bangunan;
b.    Site Plan dan Situasi Bangunan;
c.    Potong Memanjang dan Melintang;
d.    Tampak Bangunan 2 (dua) arah (Depan dan Samping);
4.    Foto copy Bukti Tanda Lunas PBB dan SPPT PBB
5.     Surat Rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa setempat
  1. Khusus untuk bangunan usaha seperti Hotel, Penginapan, Pabrik, Terminal, Rumah Sakit, dll harus ada rekomendasi HO (Izin Tidak Ada Gangguan) dari Camat.

3
Sistem Mekanisme Prosedur
1.   Pemohon datang ke Meja Pelayanan  dengan membawa persyaratan lengkap.
2.  Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi dan selanjutnya diproses. 
4
Jangka Waktu Penyelesaian
3 hari kerja
5
Biaya/tarif
Luas Bangunan x Koefisien Kelas Jalan x Harga Dasar Bangunan
6
Produk Pelayanan
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
7
Sarana, Prasarana dan/ atau Fasilitas
1.      Komputer/laptop
2.      Alat komunikasi
3.      Buku Kerja
4.      Nota Dinas dan lembar disposisi
5.      Tempat Parkir
6.      Ruang Tunggu
7.      Toilet
8.      TV
8
Kompetensi Pelaksana
Pendidikan minimal D3
-       Registrator : 1 orang
-       Operator : 1 orang 
9
Pengawasan Internal
Kasi Ekonomi dan Pembangunan/ Dafit Saragih
10
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
No. Unit Pengaduan :
0627-21793, Kantor Kecamatan Sidikalang Jl. Merdeka No. 2 Sidikalang Kab. Dairi
HP. 081375473718 an.Lamatur Sitanggang
11
Jumlah Pelaksana
2 (dua) orang
12
Jaminan Pelayanan
KAMI SIAP :
-     Memberikan pelayanan terbaik bagi anda dengan sepenuh hati.
-     Menanggapi segala keluhan serta ketidakpuasan Anda atas pelayanan kami
Mengganti kerugian Anda jika pelayanan Kami tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
13
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
-
14
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Camat melaksanakan evaluasi kinerja sekali dalam 2 (dua) minggu


           Ditetapkan di  Sidikalang
           pada tanggal, 16 Oktober 2009

CAMAT SIDIKALANG

                                                                                                                 dto.

                                                                                           Drs.JUNIHARDI SIREGAR
                                                                                           NIP. 196906031990091001
                                                                                           PEMBINA



Lampiran         : Keputusan Camat Sidikalang
Nomor             :  8 Tahun 2009
Tentang           : Standar Pelayanan Publik
                          Kecamatan Sidikalang


3.    PEMBERIAN REKOMENDASI IMB DILUAR WEWENANG CAMAT

NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Dasar Hukum
1.   Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 101 Tahun 2003
2.   Peraturan Bupati Dairi Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pelimpahan Sebahagian Kewenangan Bupati Kepada Camat.
2
Persyaratan Pelayanan
Pemohon mengajukan permohonan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Camat Sidikalang dengan melampirkan berkas :

1.      FOTO COPY SURAT TANAH
2.      FOTO COPY KTP
3.        GAMBAR BANGUNAN YANG BERISI;
a.    Denah Bangunan;
b.    Site Plan dan Situasi Bangunan;
c.    Potong Memanjang dan Melintang;
d.    Tampak Bangunan 2 (dua) arah (Depan dan Samping);
4.     Foto copy Bukti Tanda Lunas PBB dan SPPT PBB
5.      Surat Rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa setempat
Khusus untuk bangunan usaha seperti Hotel, Penginapan, Pabrik, Terminal, Rumah Sakit, dll harus ada rekomendasi HO (Izin Tidak Ada Gangguan) dari Camat.
3
Sistem Mekanisme Prosedur
1.   Pemohon datang ke Meja Pelayanan  dengan membawa persyaratan lengkap.
2.   Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi dan selanjutnya diproses. 
4
Jangka Waktu Penyelesaian
3 hari kerja
5
Biaya/tarif
GRATIS
6
Produk Pelayanan
Rekomendasi IMB
7
Sarana, Prasarana dan/ atau Fasilitas
1.   Komputer/laptop
2.   Alat komunikasi
3.   Buku Kerja
4.   Nota Dinas dan lembar disposisi
5.   Tempat Parkir
6.   Ruang Tunggu
7.   Toilet
8.   TV
8
Kompetensi Pelaksana
Pendidikan minimal D3
-       Registrator : 1 orang
-       Operator : 1 orang 
9
Pengawasan Internal
Kasi Ekonomi dan Pembangunan / Dafit Saragih
10
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
No. unit pengaduan :
0627-21793, Kantor Kecamatan Sidikalang Jl. Merdeka No. 2 Sidikalang Kab. Dairi
HP. 081375473718 an.Lamatur Sitanggang
11
Jumlah Pelaksana
2 (dua) orang
12
Jaminan Pelayanan
KAMI SIAP :
-     Memberikan pelayanan terbaik bagi anda dengan sepenuh hati.
-     Menanggapi segala keluhan serta ketidakpuasan Anda atas pelayanan kami
-     Mengganti kerugian Anda jika pelayanan Kami tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
13
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
-
14
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Camat melaksanakan evaluasi kinerja sekali dalam 2 (dua) minggu


           Ditetapkan di  Sidikalang
           pada tanggal,  16 Oktober 2009

CAMAT SIDIKALANG

                                                                                                                 dto.

                                                                                           Drs.JUNIHARDI SIREGAR
                                                                                           NIP. 196906031990091001
                                                                                           PEMBINA





Lampiran         : Keputusan Camat Sidikalang
Nomor             : 8 Tahun 2009
Tentang           : Standar Pelayanan Publik
                          Kecamatan Sidikalang


4.    PELAYANAN SURAT KETERANGAN TANAH DAN AHLI WARIS.

NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Dasar Hukum
Peraturan Bupati Dairi Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pelimpahan Sebahagian Kewenangan Bupati Kepada Camat.
2
Persyaratan Pelayanan
I. Syarat-syarat Surat Keterangan Tanah :
a. Asli Surat Keterangan Tanah bermaterai 6000 dan fotocopy nya (rangkap 1)
b. Fotocopy alas hak tanah rangkap 1 (satu) seperti
    -  Surat jual beli atau
   -   Surat Penyerahan tanah atau
   -   Akta Jual Beli atau
   -   Sertifikat Hak Milik (SHM).
c. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga pemilik tanah (rangkap 1).
d. Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah (rangkap1).

II. Syarat – syarat Surat Keterangan Ahli Waris / Surat Penyerahan Harta Warisan :

a.  Surat Keterangan Ahli Waris bermaterai 6000 dan fotocopy (rangkap 1)
b.  Fotocopy alas hak tanah (pengurusan surat penyerahan harta warisan) seperti :
   -   Surat jual beli atau
   -   Surat Penyerahan tanah atau
   -   Akta Jual Beli atau
   -   Sertifikat Hak Milik (SHM).
c. Fotocopy KTP semua ahli waris.
d. Fotocopy yang menerima harta warisan (khusus Surat Pembagian Harta Warisan).
e. Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah

3
Sistem Mekanisme Prosedur
1.      Pemohon datang ke Meja Pelayanan  dengan membawa persyaratan lengkap.
2.      Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi dan selanjutnya diproses. 
4
Jangka Waktu Penyelesaian
1 (satu) hari kerja
5
Biaya/tarif
GRATIS
6
Produk Pelayanan
Surat Keterangan
7
Sarana, Prasarana dan/ atau Fasilitas
1.  Komputer/laptop
2.  Alat komunikasi
3.  Buku Kerja
4.  Nota Dinas dan lembar disposisi
5.  Tempat Parkir
6.  Ruang Tunggu
7.  Toilet
8.  TV

8
Kompetensi Pelaksana
Pendidikan minimal D3
-       Registrator : 1 orang
-       Operator : 1 orang 
9
Pengawasan Internal
Kasubbag Umum / Herdian Purba
10
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
No. unit pengaduan :
0627-21793, Kantor Kecamatan Sidikalang Jl. Merdeka No. 2 Sidikalang Kab. Dairi
HP. 081375473718 an.Lamatur Sitanggang
11
Jumlah Pelaksana
2 (dua) orang
12
Jaminan Pelayanan
KAMI SIAP :
-     Memberikan pelayanan terbaik bagi anda dengan sepenuh hati.
-     Menanggapi segala keluhan serta ketidakpuasan Anda atas pelayanan kami
-     Mengganti kerugian Anda jika pelayanan Kami tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
13
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
-
14
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Camat melaksanakan evaluasi kinerja sekali dalam 2 (dua) minggu


           Ditetapkan di  Sidikalang
           pada tanggal,  16 Oktober 2009

CAMAT SIDIKALANG

                                                                                                                 dto.

                                                                                           Drs.JUNIHARDI SIREGAR
                                                                                           NIP. 196906031990091001
                                                                                           PEMBINA

2 komentar: