KEPUTUSAN
CAMAT SIDIKALANG
NOMOR 8 TAHUN 2009
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PUBLIK KECAMATAN SIDIKALANG
CAMAT
SIDIKALANG,
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka peningkatan pelayanan publik dilingkungan Kecamatan Sidikalang
perlu ditetapkan standar pelayanan publik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di
atas, perlu ditetapkan dalam Keputusan Camat Sidikalang.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1964 tentang Pembentukan Kabupaten Tingkat II Dairi (Lembaran Negara Tahun 1964
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2689). Disempurnakan menjadi
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
II Dairi dengan mengubah Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 9 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2689) ;
2. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok –
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) ;
3.
Undang-undang
nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negar
Tahun 1999 nomor 75, Tambahan Lebaran Negara nomor 3851) ;
4.
Undang-undang
nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 2004 nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara nomor 4437) ;
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5038) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826) ;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara nomor
PER/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik ;
8. Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor
63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
;
9. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan
Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah ;
10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Peyunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas
dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor
04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Kabupaten Dairi (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Dairi
Nomor 127).
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERTAMA : Standar
Pelayanan Publik Kecamatan Sidikalang, sebagaimana disebut dalam Lampiran Keputusan ini;
KEDUA : Standar Pelayanan Publik Kecamatan
Sidikalang, sebagaimana diktum pertama meliputi :
1.
Pelayanan Penerbitan Izin Gangguan (HO).
2.
Pelayanan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan
untuk rumah tinggal tanpa tingkat seluas maksimal 200 meter persegi di luar ibukota kecamatan.
3.
Pemberian Rekomendasi IMB di luar wewenang Camat.
4.
Pelayanan Surat Keterangan Tanah dan Ahli
Waris.
KETIGA : Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEDUA dipergunakan sebagai acuan yang harus dilaksanakan oleh
petugas/aparat Kecamatan Sidikalang.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Sidikalang
pada tanggal, 16 Oktober 2009
CAMAT
SIDIKALANG
Drs.JUNIHARDI SIREGAR
NIP. 19690603
199009 1 001
PEMBINA
Lampiran :
Keputusan Camat Sidikalang
Nomor : 8 Tahun
2009
Tentang :
Standar Pelayanan Publik
Kecamatan Sidikalang
1. PELAYANAN PENERBITAN IZIN GANGGUAN (HO)
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
Dasar
Hukum
|
1. Peraturan
Daerah Kabupaten Dairi Nomor 20 Tahun 1998
2. Peraturan Bupati Dairi Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pelimpahan Sebahagian
Kewenangan Bupati Kepada Camat.
|
2
|
Persyaratan
Pelayanan
|
1. SURAT
PERMOHONAN BERMATERAI
2. FOTO
COPY KTP
3. PAS
PHOTO UK.
3 CM X 4 CM = 2 Lbr
4. MATERAI
Rp. 6.000,- = 2 Lbr
5. AKTE
NOTARIS BAGI USAHA YANG BERBADAN HUKUM
6. SURAT
PERSETUJUAN JIRAN/TETANGGA
7. FOTO
COPY BUKTI TANDA LUNAS PBB
|
3
|
Sistem
Mekanisme Prosedur
|
1. Pemohon datang ke Meja Pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap.
2. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi
dan selanjutnya diproses.
|
4
|
Jangka
Waktu Penyelesaian
|
3 x 24 Jam
|
5
|
Biaya/tarif
|
Retribusi Ijin Gangguan = Tarif
Lingkungan (TL) X Indeks Lokasi (IL) X Luas Ruang Tempat Usaha (LRTU) X
Indeks Gangguan (IG)
|
6
|
Produk
Pelayanan
|
Izin
Gangguan (HO)
|
7
|
Sarana,
Prasarana dan/ atau Fasilitas
|
1. Komputer/laptop
2. Alat komunikasi
3. Buku Kerja
4. Nota Dinas dan lembar disposisi
5. Tempat Parkir
6. Ruang Tunggu
7. Toilet
8. TV
|
8
|
Kompetensi
Pelaksana
|
Pendidikan minimal D3
- Registrator : 1 orang
- Operator : 1 orang
|
9
|
Pengawasan
Internal
|
Kasi Ketentraman dan Ketertiban
Reddy Nababan
|
10
|
Penanganan
Pengaduan, Saran dan Masukan
|
No.
unit pengaduan :
0627-21793,
Kantor Kecamatan Sidikalang Jl. Merdeka No. 2 Sidikalang Kab. Dairi
HP. 081375473718
an.Lamatur Sitanggang
|
11
|
Jumlah
Pelaksana
|
2 (dua) orang
|
12
|
Jaminan
Pelayanan
|
KAMI SIAP :
- Memberikan pelayanan terbaik bagi anda dengan sepenuh hati.
- Menanggapi segala keluhan serta ketidakpuasan Anda atas
pelayanan kami
- Mengganti kerugian Anda jika pelayanan Kami tidak sesuai dengan
prosedur yang ditetapkan.
|
13
|
Jaminan
Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
-
|
14
|
Evaluasi
Kinerja Pelaksana
|
Camat melaksanakan evaluasi
kinerja sekali dalam 2 (dua) minggu
|
Ditetapkan di Sidikalang
pada tanggal, 16 Oktober 2009
CAMAT SIDIKALANG
dto.
Drs.JUNIHARDI
SIREGAR
NIP. 19690603
199009 1 001
PEMBINA
Lampiran :
Keputusan Camat Sidikalang
Nomor : 8 Tahun
2009
Tentang :
Standar Pelayanan Publik
Kecamatan Sidikalang
2. PELAYANAN PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN UNTUK RUMAH
TINGGAL TANPA TINGKAT SELUAS MAKSIMAL 200 METER PERSEGI DILUAR IBUKOTA
KECAMATAN
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
Dasar
Hukum
|
1. Peraturan
Daerah Kabupaten Dairi Nomor 101 Tahun 2003
2. Peraturan Bupati Dairi Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pelimpahan Sebahagian
Kewenangan Bupati Kepada Camat.
|
2
|
Persyaratan
Pelayanan
|
Pemohon
mengajukan permohonan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- yang ditujukan
kepada Camat Sidikalang dengan melampirkan berkas :
1. FOTO
COPY SURAT
TANAH
2. FOTO
COPY KTP
3. GAMBAR
BANGUNAN YANG BERISI;
a. Denah
Bangunan;
b. Site
Plan dan Situasi Bangunan;
c. Potong
Memanjang dan Melintang;
d. Tampak
Bangunan 2 (dua) arah (Depan dan Samping);
4. Foto
copy Bukti Tanda Lunas PBB dan SPPT PBB
5. Surat
Rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa setempat
|
3
|
Sistem
Mekanisme Prosedur
|
1. Pemohon datang ke Meja Pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap.
2. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi
dan selanjutnya diproses.
|
4
|
Jangka
Waktu Penyelesaian
|
3 hari kerja
|
5
|
Biaya/tarif
|
Luas Bangunan x Koefisien Kelas
Jalan x Harga Dasar Bangunan
|
6
|
Produk
Pelayanan
|
Surat
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
|
7
|
Sarana,
Prasarana dan/ atau Fasilitas
|
1. Komputer/laptop
2. Alat komunikasi
3. Buku Kerja
4. Nota Dinas dan lembar disposisi
5. Tempat Parkir
6. Ruang Tunggu
7. Toilet
8. TV
|
8
|
Kompetensi
Pelaksana
|
Pendidikan minimal D3
- Registrator : 1 orang
- Operator : 1 orang
|
9
|
Pengawasan
Internal
|
Kasi Ekonomi dan Pembangunan/ Dafit
Saragih
|
10
|
Penanganan
Pengaduan, Saran dan Masukan
|
No.
Unit Pengaduan :
0627-21793,
Kantor Kecamatan Sidikalang Jl. Merdeka No. 2 Sidikalang Kab. Dairi
HP. 081375473718
an.Lamatur Sitanggang
|
11
|
Jumlah
Pelaksana
|
2 (dua) orang
|
12
|
Jaminan
Pelayanan
|
KAMI SIAP :
- Memberikan pelayanan terbaik bagi anda dengan sepenuh hati.
- Menanggapi segala keluhan serta ketidakpuasan Anda atas
pelayanan kami
Mengganti kerugian Anda jika pelayanan Kami
tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
|
13
|
Jaminan
Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
-
|
14
|
Evaluasi
Kinerja Pelaksana
|
Camat melaksanakan evaluasi
kinerja sekali dalam 2 (dua) minggu
|
Ditetapkan di Sidikalang
pada tanggal, 16 Oktober 2009
CAMAT SIDIKALANG
dto.
Drs.JUNIHARDI SIREGAR
NIP.
196906031990091001
PEMBINA
Lampiran :
Keputusan Camat Sidikalang
Nomor : 8 Tahun
2009
Tentang :
Standar Pelayanan Publik
Kecamatan Sidikalang
3. PEMBERIAN REKOMENDASI IMB DILUAR WEWENANG CAMAT
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
Dasar
Hukum
|
1. Peraturan
Daerah Kabupaten Dairi Nomor 101 Tahun 2003
2. Peraturan Bupati Dairi Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pelimpahan Sebahagian
Kewenangan Bupati Kepada Camat.
|
2
|
Persyaratan
Pelayanan
|
Pemohon
mengajukan permohonan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- yang ditujukan
kepada Camat Sidikalang dengan melampirkan berkas :
1. FOTO
COPY SURAT
TANAH
2. FOTO
COPY KTP
3.
GAMBAR BANGUNAN YANG BERISI;
a. Denah
Bangunan;
b. Site
Plan dan Situasi Bangunan;
c. Potong
Memanjang dan Melintang;
d. Tampak
Bangunan 2 (dua) arah (Depan dan Samping);
4. Foto
copy Bukti Tanda Lunas PBB dan SPPT PBB
5. Surat
Rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa setempat
Khusus untuk
bangunan usaha seperti Hotel, Penginapan, Pabrik, Terminal, Rumah Sakit, dll
harus ada rekomendasi HO (Izin Tidak Ada Gangguan) dari Camat.
|
3
|
Sistem
Mekanisme Prosedur
|
1. Pemohon datang ke Meja Pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap.
2.
Berkas yang
memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi dan selanjutnya diproses.
|
4
|
Jangka
Waktu Penyelesaian
|
3 hari kerja
|
5
|
Biaya/tarif
|
GRATIS
|
6
|
Produk
Pelayanan
|
Rekomendasi IMB
|
7
|
Sarana,
Prasarana dan/ atau Fasilitas
|
1. Komputer/laptop
2. Alat komunikasi
3. Buku Kerja
4. Nota Dinas dan lembar disposisi
5. Tempat Parkir
6. Ruang Tunggu
7. Toilet
8. TV
|
8
|
Kompetensi
Pelaksana
|
Pendidikan minimal D3
- Registrator : 1 orang
- Operator : 1 orang
|
9
|
Pengawasan
Internal
|
Kasi Ekonomi dan Pembangunan / Dafit
Saragih
|
10
|
Penanganan
Pengaduan, Saran dan Masukan
|
No.
unit pengaduan :
0627-21793,
Kantor Kecamatan Sidikalang Jl. Merdeka No. 2 Sidikalang Kab. Dairi
HP. 081375473718
an.Lamatur Sitanggang
|
11
|
Jumlah
Pelaksana
|
2 (dua) orang
|
12
|
Jaminan
Pelayanan
|
KAMI SIAP :
- Memberikan pelayanan terbaik bagi anda dengan sepenuh hati.
- Menanggapi segala keluhan serta ketidakpuasan Anda atas
pelayanan kami
- Mengganti kerugian Anda jika pelayanan Kami tidak sesuai dengan
prosedur yang ditetapkan.
|
13
|
Jaminan
Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
-
|
14
|
Evaluasi
Kinerja Pelaksana
|
Camat melaksanakan evaluasi
kinerja sekali dalam 2 (dua) minggu
|
Ditetapkan di Sidikalang
pada tanggal, 16 Oktober 2009
CAMAT SIDIKALANG
dto.
Drs.JUNIHARDI
SIREGAR
NIP.
196906031990091001
PEMBINA
Lampiran :
Keputusan Camat Sidikalang
Nomor : 8 Tahun
2009
Tentang :
Standar Pelayanan Publik
Kecamatan Sidikalang
4. PELAYANAN SURAT KETERANGAN TANAH DAN AHLI
WARIS.
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
Dasar
Hukum
|
Peraturan Bupati Dairi Nomor 05 Tahun 2005 tentang
Pelimpahan Sebahagian Kewenangan Bupati Kepada Camat.
|
2
|
Persyaratan
Pelayanan
|
I. Syarat-syarat Surat Keterangan Tanah :
a. Asli
Surat Keterangan Tanah bermaterai 6000 dan fotocopy nya (rangkap 1)
b.
Fotocopy alas hak tanah rangkap 1 (satu) seperti
- Surat jual beli atau
-
Surat Penyerahan tanah atau
-
Akta Jual Beli atau
-
Sertifikat Hak Milik (SHM).
c.
Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga pemilik tanah (rangkap 1).
d.
Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah (rangkap1).
II. Syarat – syarat Surat
Keterangan Ahli Waris / Surat
Penyerahan Harta Warisan :
a. Surat Keterangan Ahli Waris bermaterai 6000
dan fotocopy (rangkap 1)
b. Fotocopy alas hak tanah (pengurusan surat penyerahan harta
warisan) seperti :
- Surat jual beli atau
-
Surat Penyerahan tanah atau
-
Akta Jual Beli atau
- Sertifikat
Hak Milik (SHM).
c.
Fotocopy KTP semua ahli waris.
d.
Fotocopy yang menerima harta warisan (khusus Surat Pembagian Harta Warisan).
e.
Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah
|
3
|
Sistem
Mekanisme Prosedur
|
1. Pemohon datang ke Meja Pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap.
2.
Berkas yang
memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi dan selanjutnya diproses.
|
4
|
Jangka
Waktu Penyelesaian
|
1 (satu) hari kerja
|
5
|
Biaya/tarif
|
GRATIS
|
6
|
Produk
Pelayanan
|
Surat Keterangan
|
7
|
Sarana,
Prasarana dan/ atau Fasilitas
|
1. Komputer/laptop
2. Alat komunikasi
3. Buku Kerja
4. Nota Dinas dan lembar disposisi
5. Tempat Parkir
6. Ruang Tunggu
7. Toilet
8. TV
|
8
|
Kompetensi
Pelaksana
|
Pendidikan minimal D3
- Registrator : 1 orang
- Operator : 1 orang
|
9
|
Pengawasan
Internal
|
Kasubbag Umum / Herdian Purba
|
10
|
Penanganan
Pengaduan, Saran dan Masukan
|
No.
unit pengaduan :
0627-21793,
Kantor Kecamatan Sidikalang Jl. Merdeka No. 2 Sidikalang Kab. Dairi
HP. 081375473718
an.Lamatur Sitanggang
|
11
|
Jumlah
Pelaksana
|
2 (dua) orang
|
12
|
Jaminan
Pelayanan
|
KAMI SIAP :
- Memberikan pelayanan terbaik bagi anda dengan sepenuh hati.
- Menanggapi segala keluhan serta ketidakpuasan Anda atas
pelayanan kami
- Mengganti kerugian Anda jika pelayanan Kami tidak sesuai dengan
prosedur yang ditetapkan.
|
13
|
Jaminan
Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
-
|
14
|
Evaluasi
Kinerja Pelaksana
|
Camat melaksanakan evaluasi
kinerja sekali dalam 2 (dua) minggu
|
Ditetapkan di Sidikalang
pada tanggal, 16 Oktober 2009
CAMAT SIDIKALANG
dto.
Drs.JUNIHARDI
SIREGAR
NIP.
196906031990091001
PEMBINA
SPP untuk kasi PMD Pak tolong dibantu...ke email trisnomarsa@yahoo.co.id
BalasHapusizin copy Pak...
BalasHapus